Pemerintah Bakal Buka Kasus Baru Indosurya Demi Tegakkan Keadilan, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah!

Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:59 WIB
Pemerintah Bakal Buka Kasus Baru Indosurya Demi Tegakkan Keadilan, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah!
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel HutabaratÊdan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan membuka kasus baru pada soal investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Langkah itu diambil untuk menjawab rasa keadilan para korban, menyusul Henry Surya pendiri Indosurya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak," kata Mahfud usai menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM pada Jumat (27/12/2023) malam kemarin.

Mahfud menegaskan para korban tidak boleh kalah atas kasus ini. Dia memastikan Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi.

"Nah, untuk sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi," tegasnya.

Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)
Profil Henry Surya, Pendiri KSP Indosurya Terlibat Investasi Bodong. (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya pada Selasa (24/1/2023) lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya terdakwa kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Ketua Majelis Hakim, Syarifudin Ainor menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadapnya, namun perkaranya bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Syarifudin Ainor.

Sempat Didakwa 20 Tahun Penjara

Baca Juga: Sesal Jaksa Usai Bos Indosurya Divonis Lepas: Akan Saya Laporkan Ke Presiden Hakim Ini!

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI