Polisi Bujuk Orang Tua Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Eks Kapolsek Cilincing untuk Damai: Posisi Anak Ibu Lemah

Sabtu, 28 Januari 2023 | 01:10 WIB
Polisi Bujuk Orang Tua Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Eks Kapolsek Cilincing untuk Damai: Posisi Anak Ibu Lemah
Kuasa hukum dan keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI korban tabrak lari oleh mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dwi Syafiera Putri, Ibunda dari Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Fisip Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan ada upaya damai yang diinisiasi oleh pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tabrak lari anaknya.

Hasya meninggal diduga ditabrak mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Namun belakangan Hasya sebagai korban yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ira sapaan Dwi Syafiera Putri mengatakan pada awal Desember 2022, dia dan suaminya Adi diundang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Undangan itu dikatakannya sebagai upaya damai antara pihaknya dengan Eko. Ira lantas mengajak tim kuasa hukum mereka.

Mereka kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Namun yang diperkenankan masuk hanya Ira dan suaminya Adi, sementara tim kausa hukumnya yang berjumlah lima orang dilarang masuk.

Baca Juga: Pengacara Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, Korban Tabrak Lari Pensiunan Polisi

"Kami dipisahkan antara Bu Gita (kuasa hukumnya) dan kami berdua," ujar Ira kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Di dalam ruangan terdapat sejumlah petinggi kepolisian. Di sana Ira dan suaminya mengaku merasa seperti disidang.

"Menurut saya yang memang merasakan kejadian itu, kami serasa disidang. Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai," ungkapnya.

Pada saat itu juga salah satu polisi berkata kepada mereka, bahwa posisi mereka lemah.

"Udah Bu damai saja, karena posisi anak Ibu sangat lemah," kata Ira menirukan ucapan polisi tersebut.

Baca Juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Jadi Tersangka

Mendengar hal itu, Ira mempertanyakan perkataan dari polisi itu. Dia bingung tiba-tiba diminta untuk berdamai dengan pihak terduga pelaku.

"Posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah. Bagaimana dengan si pelaku yang nabrak ini. Mereka semua, saya sih enggak bilang diintimidasi ya, tapi saya bilang seperti disidang kami berdua," ujarnya.

Ira mengaku pada saat itu perasaannya hancur, dia lantas memilih keluar. Namun dia berusaha untuk tidak meneteskan air matanya di hadapan para petinggi polisi tersebut.

"Saya sudah pengen nangis tapi saya bilang dalam hati saya, jangan pernah keluarkan setetes air mata pun di depan para petinggi-petinggi polisi ini," ucapnya dengan terisak.

Setelah keluar dari ruangan itu, Ira lantas menemui salah satu kuasa hukumnya, Gita Paulina.

"Saya duduk di pangkuan Bu Gita. Saya nangis, saya cuma bilang, 'Mbak saya enggak kuat.' Alhamdulillah mereka tahu isyarat saya," tuturnya.

Tim kuasa hukumnya kemudian masuk ke ruangan tersebut. Di sana terjadi perdebatan antara pengacara dan kepolisian.

Ira menegaskan, pada saat itu dan hingga sekarang tak pernah terlintas dipikirannya untuk berdamai dengan Eko. Dia ingin peristiwa meninggalnya Hasya diusut hingga tuntas dan mereka memperoleh keadilan.

"Apapun mediasi yang mereka usulkan akan kami tolak. Berapapun peluang yang dia usulkan akan kami tolak. Kami tetap akan maju," tegasnya.

Hasya jadi Tersangka

Hasya dijadikan polisi sebagai tersangka diketahui berdasarkan pernyataan tim kuasa hukumnya, Indira Rezkisari. Dia menyebut mereka menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada wartawan, Kamis (27/1).

Indira menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," ungkapnya.

Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga

Adi Syaputra, ayah dari Hasya sempat menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa anaknya hingga tewas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Adi mengatakan saat itu pada 6 Oktober 2022 anaknya baru saja pulang dari kegiatan kampus menuju indekosnya. Saat dalam perjalanan, korban terjatuh lantaran ada orang yang menyeberang jalan secara tiba-tiba.

"Tiba-tiba ada yang melintas, otomatis ngerem mendadak. Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak. Nah terus terjatuh ke kanan," ucap Adi saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Dari arah berlawanan, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Eko pun langsung menabrak dan melindas korban yang terjatuh di jalan. Adi mengatakan anaknya tidak berkendara secara kebut-kebutan sebab sepeda motor korban hanya sedikit mengalami kerusakan.

"Ada mobil dari depan dalam hitungan sepersekian detik. Posisi tidak terlalu lambat dan kencang, ya sedanglah. Kami bisa bilang demikian karena motornya pun saat ini hanya pecah kaca spion, tidak ada lecet dan baret," jelas Adi.

Usai menabrak korban, Eko disebut berhenti di lokasi kecelakaan namun menolak menolong korban. "Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia nggak mau," ujar Adi.

Satu orang teman korban saat itu sudah mencoba meminta tolong kepada Eko. Alhasil, korban pun terkapar dengan kondisi berdarah di pinggir jalan.

"Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia nggak mau. Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan," cerita Adi.

Kronologi Versi Polisi

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022) lalu menyebut eks Kapolsek Cilincing AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono tidak menabrak Hasya.

"Bukan penabrak, bukan terlindas," ujarnya.

Dia bilang mahasiswa UI itu justru hendak menyerobot jalur yang dilintasi Eko lantaran menghindari genangan air. Saat itu, korban diduga tidak bisa mengendalikan kendarannya lalu terjatuh.

"Justru malah si motor ambil jalur ke kanan. Sebenarnya motor itu menghindari air jadi ngerem mendadak. Ngerem mendadak oleng jatuh motornya ke kiri, orangnya pas kena Pajero lewat," klaim Joko.

"Berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI