Suara.com - Dwi Syafiera Putri, Ibunda dari Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Fisip Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan ada upaya damai yang diinisiasi oleh pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tabrak lari anaknya.
Hasya meninggal diduga ditabrak mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. Namun belakangan Hasya sebagai korban yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Ira sapaan Dwi Syafiera Putri mengatakan pada awal Desember 2022, dia dan suaminya Adi diundang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Undangan itu dikatakannya sebagai upaya damai antara pihaknya dengan Eko. Ira lantas mengajak tim kuasa hukum mereka.
Mereka kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Namun yang diperkenankan masuk hanya Ira dan suaminya Adi, sementara tim kausa hukumnya yang berjumlah lima orang dilarang masuk.
"Kami dipisahkan antara Bu Gita (kuasa hukumnya) dan kami berdua," ujar Ira kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Di dalam ruangan terdapat sejumlah petinggi kepolisian. Di sana Ira dan suaminya mengaku merasa seperti disidang.
"Menurut saya yang memang merasakan kejadian itu, kami serasa disidang. Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai," ungkapnya.
Pada saat itu juga salah satu polisi berkata kepada mereka, bahwa posisi mereka lemah.
"Udah Bu damai saja, karena posisi anak Ibu sangat lemah," kata Ira menirukan ucapan polisi tersebut.
Baca Juga: Pengacara Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Mahasiswa UI, Korban Tabrak Lari Pensiunan Polisi
Mendengar hal itu, Ira mempertanyakan perkataan dari polisi itu. Dia bingung tiba-tiba diminta untuk berdamai dengan pihak terduga pelaku.