Terancam 1 Tahun Penjara, Apa Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Sambogate?

Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:23 WIB
Terancam 1 Tahun Penjara, Apa Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Sambogate?
Hakim minta mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin jujur. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," jelas jaksa.

Arif Rachman kemudian dengan kekuatan otot lengannya mematahkan alat rekaman yang seharusnya menjadi saksi bisu kasus tewasnya Yosua.

"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi,

Bawa perangkat rekaman tanpa izin resmi

Jaksa menilai bahwa Arif sebenarnya sadar jika rekaman tersebut dihapus, maka bukti vital kejadian tewasnya Yosua dapat tersingkap.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," lanjut Jaksa.

Jaksa juga menilai bahwa Arif melanggar prosedur kepolisian dalam mengelola rekaman CCTV itu. Diketahui Arif membawa perangkat rekaman tanpa izin yang resmi dari atasan.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," ujar jaksa.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI