Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dikenal di telinga publik sebagai Sambogate turut menyeret eks Wakaden Biro Paminal AKBP Arif Rachman. Adapun AKBP Arif yang diketahui merupakan bagian dari 'Geng Sambo' harus mendekam 1 tahun di penjara akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Jaksa menuntut Arif dengan pidana hukuman satu tahun penjara hingga denda Rp 10 juta sekaligus subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
Timbul pertanyaan, lantas apa dosa Arif sehingga ia harus mendekam selama 365 hari lebih di sel penjara yang dingin nan seram?
Baca Juga: 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara
Mari simak kilas balik peran AKBP Arif Rachman di kasus Sambogate.
Peran vital AKBP Arif Rachman di skenario Sambo: Rusakkan CCTV
Skenario Ferdy Sambo menutupi kasus pembunuhan Yosua tidak akan mulus tanpa peranan AKBP Arif Rachman.
Adapun Arif adalah sosok yang merusak rekaman CCTV yang merekam insiden saat Sambo menembak mati Yosua dengan keji.
Arif dalam aksinya tersebut juga bekerjasama dengan rekannya bernama Baiquni untuk menghapus file rekaman detik-detik menjelang tewasnya Yosua. Kala itu, Arif dan Baiquni menyaksikan bahwa Brigadir J masih hidup.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Salahkan Richard Eliezer, Jaksa: Tidak Rasional
Sontak mereka dibuat kaget dan langsung menghapus rekaman itu.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," jelas jaksa.
Arif Rachman kemudian dengan kekuatan otot lengannya mematahkan alat rekaman yang seharusnya menjadi saksi bisu kasus tewasnya Yosua.
"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi,
Bawa perangkat rekaman tanpa izin resmi
Jaksa menilai bahwa Arif sebenarnya sadar jika rekaman tersebut dihapus, maka bukti vital kejadian tewasnya Yosua dapat tersingkap.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," lanjut Jaksa.
Jaksa juga menilai bahwa Arif melanggar prosedur kepolisian dalam mengelola rekaman CCTV itu. Diketahui Arif membawa perangkat rekaman tanpa izin yang resmi dari atasan.
"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," ujar jaksa.
Kontributor : Armand Ilham