Terancam 1 Tahun Penjara, Apa Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Sambogate?

Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:23 WIB
Terancam 1 Tahun Penjara, Apa Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Sambogate?
Hakim minta mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin jujur. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dikenal di telinga publik sebagai Sambogate turut menyeret eks Wakaden Biro Paminal AKBP Arif Rachman. Adapun AKBP Arif yang diketahui merupakan bagian dari 'Geng Sambo' harus mendekam 1 tahun di penjara akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Jaksa menuntut Arif dengan pidana hukuman satu tahun penjara hingga denda Rp 10 juta sekaligus subsider 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Timbul pertanyaan, lantas apa dosa Arif sehingga ia harus mendekam selama 365 hari lebih di sel penjara yang dingin nan seram?

Mari simak kilas balik peran AKBP Arif Rachman di kasus Sambogate.

Peran vital AKBP Arif Rachman di skenario Sambo: Rusakkan CCTV

Skenario Ferdy Sambo menutupi kasus pembunuhan Yosua tidak akan mulus tanpa peranan AKBP Arif Rachman.

Adapun Arif adalah sosok yang merusak rekaman CCTV yang merekam insiden saat Sambo menembak mati Yosua dengan keji.

Arif dalam aksinya tersebut juga bekerjasama dengan rekannya bernama Baiquni untuk menghapus file rekaman detik-detik menjelang tewasnya Yosua. Kala itu, Arif dan Baiquni menyaksikan bahwa Brigadir J masih hidup.

Baca Juga: 'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara

Sontak mereka dibuat kaget dan langsung menghapus rekaman itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI