2. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kronologi Kecelakaan Versi Keluarga
Sementara ayah dari Hasya, Adi Syaputra, sempat menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa anaknya hingga tewas di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Adi mengatakan, saat itu pada 6 Oktober 2022 anaknya baru saja pulang dari kegiatan kampus menuju indekosnya. Dalam perjalanan, korban terjatuh lantaran ada orang yang menyeberang jalan secara tiba-tiba.
"Tiba-tiba ada yang melintas, otomatis ngerem mendadak. Nah itu terus kayak goyang gitu karena rem mendadak. Nah terus terjatuh ke kanan," ucap Adi saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Dari arah berlawanan, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Eko pun langsung menabrak dan melindas korban yang terjatuh di jalan. Adi mengatakan anaknya tidak berkendara secara kebut-kebutan sebab sepeda motor korban hanya sedikit mengalami kerusakan.
"Ada mobil dari depan dalam hitungan sepersekian detik. Posisi tidak terlalu lambat dan kencang, ya sedanglah. Kami bisa bilang demikian karena motornya pun saat ini hanya pecah kaca spion, tidak ada lecet dan baret," jelas Adi.
Usai menabrak korban, Eko disebut berhenti di lokasi kecelakaan namun menolak menolong korban. "Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia nggak mau," ujar Adi. Satu orang teman korban saat itu sudah mencoba meminta tolong kepada Eko. Alhasil, korban pun terkapar dengan kondisi berdarah di pinggir jalan.
"Berhenti dimintain tolong sama teman-teman almarhum untuk membawa ke rumah sakit dia nggak mau. Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan," cerita Adi.
Kronologi Versi Polisi
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/11/2022) lalu menyebut, eks Kapolsek Cilincing AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono tidak menabrak Hasya.