Melihat kondisi korban yang mengalami trauma, akhirnya VA mengevakuasi MA ke rumah saudaranya di wilayah Cengkareng. Melihat kondisi MA yang masih mengalami muntah-muntah, VA kemudian membawa VA ke rumah sakit. Namun nahas kondisi MA tidak tertolong dan tewas pada Kamis (25/1) kemarin.
VA kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Mendapat laporan tersebut, tim kemudian bergerak dan meringkus pelaku di rumah kontrakannya, Kemanggisan Palmerah.
Kepada penyidik tersangka mengakui segala aksi kejinya. Tersangka mengaku menggigit tubuh mungil MA akibat kesal dengan sikap MA yang rewel.
“Korban sering-sering nangis, gak mau makanan, nah si tersangka ini jengkel,” ungkap Haris.
Selain melakukan penganiayaan dengan menggigit korban, tersangka SMD juga kerab melakukan pemukulan ke bagian kepala MA. MA juga pernah direndam ke dalam ember berisi air.
“Kepalanya di tonjok pakai cincin, terus kepalanya dicelupkan ke ember berisi air,” jelasnya.
SMD harus kembali mendekam dalam bui, usai sebelumnya ia baru menghirup udara segar 5 bulan terakhir. SMD sebelumnya terjerat kasus narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SMD dikenakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Geger Kapolres Manggarai Barat Aniaya Anak Buah Hingga Opname Di Rumah Sakit, Polda NTT Turun Tangan