Serumah Bareng Janda Muda Selama 2 Bulan, Kusir Delman Ini Tega Aniaya Anak Pacarnya hingga Tewas

Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:03 WIB
Serumah Bareng Janda Muda Selama 2 Bulan, Kusir Delman Ini Tega Aniaya Anak Pacarnya hingga Tewas
Ilustrasi bayi dibunuh kusir delman. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria berinisial SMD (27) tega melakukan penganiayaan terhadap anak pacarnya sendiri, berinisial MA yang masih berusia 1 tahun 9 bulan. MA tewas dianiaya pria yang diketaui bekerja sebagai kusir delman.

Adapun peristiwa ini terjadi di lantai 2 sebuah indekos, Jalan Anggrek Garuda, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Jakarta Barat, pada Rabu (25/1/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kejadian bermula saat SMD dan ibu MA, VA (24) menjalin kasih, dan tinggal dalam satu rumah tanpa hubungan pernikahan. Mereka tinggal bersama selama 2 bulan terakhir.

Saat itu, VA sedang mencuci di luar kontrakan. SMD dan MA tinggal di dalam kontrakan. Kemudian VA mendengar anaknya menangis, saat ditinggal bersama SMD.

Baca Juga: Geger Kapolres Manggarai Barat Aniaya Anak Buah Hingga Opname Di Rumah Sakit, Polda NTT Turun Tangan

Mendengar tangisan anaknya, VA kemudian menghampiri kamar kontrakannya. Namun ia kaget, lantara pintu kontrakan tersebut terkunci dari dalam.

“Pelapor mengatakan lu apain anak gue,” kata Haris saat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/1/2023).

Setelah pintu terbuka, VA kaget melihat kondisi anaknya. Saat itu korban sudah berada di atas lemari sembari muntah-muntah yang berwarna kuning. Saat itu SMD berdalih jika MA muntah-muntah akibat masuk angin.

“Tersangka mengelak, mengatakan bahwa korban ini masuk angin,” ujar Haris.

Percekcokan sejoli ini tidak terhindarkan, lantaran VA mengetahui terdapat bekas penganiayaan di tubuh anaknya.

Baca Juga: Penganiayaan Berujung Rudapaksa Mantan Pacar di Kalideres, YO Dicekik Hingga Dibanting Syamsul

“Terdapat 4 bekas gigitan, ada bekas gigitan di paha korban di bagian kiri dan kanan,” katanya.

Melihat kondisi korban yang mengalami trauma, akhirnya VA mengevakuasi MA ke rumah saudaranya di wilayah Cengkareng. Melihat kondisi MA yang masih mengalami muntah-muntah, VA kemudian membawa VA ke rumah sakit. Namun nahas kondisi MA tidak tertolong dan tewas pada Kamis (25/1) kemarin.

VA kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Mendapat laporan tersebut, tim kemudian bergerak dan meringkus pelaku di rumah kontrakannya, Kemanggisan Palmerah.

Kepada penyidik tersangka mengakui segala aksi kejinya. Tersangka mengaku menggigit tubuh mungil MA akibat kesal dengan sikap MA yang rewel.

“Korban sering-sering nangis, gak mau makanan, nah si tersangka ini jengkel,” ungkap Haris.

Selain melakukan penganiayaan dengan menggigit korban, tersangka SMD juga kerab melakukan pemukulan ke bagian kepala MA. MA juga pernah direndam ke dalam ember berisi air.

“Kepalanya di tonjok pakai cincin, terus kepalanya dicelupkan ke ember berisi air,” jelasnya.

SMD harus kembali mendekam dalam bui, usai sebelumnya ia baru menghirup udara segar 5 bulan terakhir. SMD sebelumnya terjerat kasus narkotika.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SMD dikenakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI