'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara

Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:59 WIB
'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Hendra Kurniawan. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Hendra kerap berkilah mencari alibi untuk menghindari hukuman, sehingga hal itu dapat digunakan untuk memberatkan unsur pidana.

Jaksa juga menyebut alibi yang digunakan Hendra di persidangan tidak dapat terbukti demi meringankan konsekuensi hukum yang akan ia terima.

"Terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan, masih berkilah mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan," kata jaksa.

Jabatan yang menyelamatkan

Kendati telah mengoleksi beberapa dosa besar, ada satu hal yang meringankan pidana Hendra yakni jabatannya.

Adapun Hendra merupakan sosok Perwira Polri yang dikenal memiliki prestasi saat mengabdi di Korps Bhayangkara. 

Jam terbang Hendra mengabdi di Polri juga menjadi unsur yang meringankan pidananya. 

"Hal-hal meringankan, terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama, mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," ujar jaksa.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Salahkan Richard Eliezer, Jaksa: Tidak Rasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI