Suara.com - Polda Metro Jaya mempersilahkan jika pihak keluarga korban ingin melakukan praperadilan terkait perkara tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, diduga ditabrak Eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
“Proses ini, kalau pihak sana (keluarga) belum puas bisa mengajukan praperadilan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).
Namun, kata Latif, jika ingin melakukan praperadilan, harus ada alat bukti baru yang dimiliki.
“Jadi ada mekanisme hukumnya, tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak,” katanya.
Hasya Atallah tewas usai diduga tertabrak mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Namun, Latif mengatakan penyebab kematian Hasya bukan semata akibat tertabrak oleh Pajero yang dikemudikan Eko. Namun, sebelum tertabrak, Hasya terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.
Hasya saat itu terpental ke jalur sebelah kanan, secara bersamaan dari belakang melaju Eko dengan menggunakan Pajero. Akibat jarak yang terlalu dekat, Eko diebut tidak bisa menghindar. Akibatnya, Hasya pun tertabrak.
“Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia Meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawa nya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” jelas Latif.
Sementara Latif menganggap Eko tak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya, Eko berada di jalur yang tepat.
Baca Juga: Jadi Korban Tabrak Lari, Pelajar Asal Pringsewu Meninggal
"Pak eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," katanya.
Latif melanjutkan, kasus ini dihentikan, dan telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia.
"(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," ujar Latif.
Jadi Tersangka
Sebelumnya Polisi menetapkan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Indira mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada wartawan, Kamis (27/1/2023).
Indira menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
“LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," ungkapnya.