Cuma Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Yosua, Hal yang Meringankan Irfan: Masih Muda dan Lulusan Akpol Terbaik

Jum'at, 27 Januari 2023 | 16:17 WIB
Cuma Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus Yosua, Hal yang Meringankan Irfan: Masih Muda dan Lulusan Akpol Terbaik
Salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Irfan Widyanto. (Tangkapan Layar Video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan hal yang meringankan di balik tuntutan satu tahun terhadap terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto. Salah satunya karena Irfan merupakan lulusan Akpol 2010 terbaik peraih Adhi Makayasa.

"Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, hal yang meringankan lainnya karena Irfan dinilai jaksa juga berperilaku sopan selama menjalani persidangan.

"Dan terdakwa masih muda serta memunyai tanggungan keluarga," imbuh jaksa.

Baca Juga: Pleidoi Sambo Ditolak Mentah-mentah, Jaksa: Tak Punya Dasar Yuridis yang Kuat!

Sementara dua hal yang memberatkan tuntutan tersebut menurut jaksa yang pertama karena Irfan selaku perwira Polri semestinya memunyai pengetahuan yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

"Kedua terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh penyidik lainnya. Namun malah terdakwa turut serta dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tambah jaksa.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut Irfan dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu dinilai terbukti dan melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara," ungkap jaksa.

Baca Juga: AKP Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI