Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ketahui Syarat, Masa Kerja, Tugas dan Kewajibannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 27 Januari 2023 | 15:30 WIB
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ketahui Syarat, Masa Kerja, Tugas dan Kewajibannya
Apa Itu Pantarlih Pemilu 2024? Ketahui Syarat, Masa Kerja, Tugas dan Kewajibannya - Ilustrasi Pemilu. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Tugas Pantarlih

  1. Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS dalam menyusun daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih
  2. Melakukan pencocokan penelitian data pemilih
  3. Menyampaikan tanda bukti terdaftar pada pemilih
  4. Melaporkan hasil pencocokan penelitian pada PPS
  5. Menjalankan tugas lainnya dari KPU (pusat, provinsi, Kabupaten/Kota) PPK, dan PPS yang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Kewajiban Pantarlih

  • Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentan pelaksanaan pencocokan  penelitian
  • Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS

Demikian ulasan mengenai apa itu pantarlih pemilu 2024 lengkap dengan syarat pendaftaran Pantarlih, masa kerja Pantarlih, serta tugas dan kewajiban Pantarlih. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI