Suara.com - Pantarlih Pemilu 2024 telah resmi dibuka. Adapun pendaftarannya dari mulai tanggal 26-31 Januari 2023. Namun sebelum daftar, mari simak terlebih dulu apa itu pantarlih pemilu 2024, syarat, masa kerja, tugas, dan kewajibannya.
Apa itu Pantarlih Pemilu 2024? Mungkin masih ada sejumlah orang yang belum mengetahuinya. Jadi, Pantarlih merupakan memiliki singkatan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.
Pantarlih ini memiliki peran untuk menjalankan pemutakhiran data yang akan dicantumkan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Aturan ini tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum.
Nah bagi yang ikut daftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 perlu untuk mempersiapkan syarat-syarat pendaftarannya seperti berikut ini.
Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka! Cek Jadwal dan Syaratnya
Syarat Pantarlih Pemilu 2024
- WNI usia minimal 17 tahun
- Domisili di wilayah tempat kerja Pantarlih
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpendidikan minimal SMA/sederajat
- Bukan anggota partai politik/tim kampanye/tim sukses peserta Pemilu/tim Pemilihan penyelenggaraan Pemilu serta Pemilihan terakhir.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Proses seleksi Pantarlih Pemilu 2024 ini berlangsung selama 12 hari dari mulai tanggal 26 Januari hingga pelantikan pada tanggal 6 Februari 2023.
Bagi yang telah lolos seleksi, maka akan melaksanan tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 dengan masa kerja dari tanggal 3 Februari sampai tanggal 12 Maret 2023. Meski demikian, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 pada setiap daerah mungkin bisa saja berbeda, tergantung KPU Kabupaten/Kota.
Tugas dan Kewajiban
Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Kira-kira apa saja tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024? Pantarlih Pemilu 2024 mempunyai tugas dan kewajiban seperti yang tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 8 Th 2022 yang isinya sebagai berikut:
• Tugas Pantarlih
- Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS dalam menyusun daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih
- Melakukan pencocokan penelitian data pemilih
- Menyampaikan tanda bukti terdaftar pada pemilih
- Melaporkan hasil pencocokan penelitian pada PPS
- Menjalankan tugas lainnya dari KPU (pusat, provinsi, Kabupaten/Kota) PPK, dan PPS yang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
• Kewajiban Pantarlih
- Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran
- Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentan pelaksanaan pencocokan penelitian
- Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS
Demikian ulasan mengenai apa itu pantarlih pemilu 2024 lengkap dengan syarat pendaftaran Pantarlih, masa kerja Pantarlih, serta tugas dan kewajiban Pantarlih. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi