Suara.com - Polisi menetapkan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka. Fakta penetapan tersangka terhadap korban tabrak lari pensiunan polisi itu tentu mengejutkan publik.
Kabar ini disampaikan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Indira mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.
Selain penetapannya sebagai tersangka berikut lima fakta lain tentang Muhammad Hasya Atallah.
1. Waktu dan Lokasi Kejadian
Ayah Hasya, Adi Syaputra, sempat menjelaskan bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa sang putra tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 saat dia pulang dari kegiatan kampus menuju indekos. Kecelakaan terjadi di daerah di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
2. Kronologi Kecelakaan, Ditabrak Saat Pulang dari Kegiatan Kampus
Saat dalam perjalanan, korban terjatuh lantaran ada orang yang menyeberang jalan secara tiba-tiba. "Tiba-tiba ada yang melintas, otomatis ngerem mendadak. Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak. Nah terus terjatuh ke kanan," ucap Adi saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Dari arah berlawanan, mobil Pajero yang dikemudikan oleh Eko pun langsung menabrak dan melindas korban yang terjatuh di jalan. "Ada mobil dari depan dalam hitungan sepersekian detik. Posisi tidak terlalu lambat dan kencang, ya sedanglah. Kami bisa bilang demikian karena motornya pun saat ini hanya pecah kaca spion, tidak ada lecet dan baret," jelas Adi.
3. Eko yang Menabrak Tidak Menolong
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Malah Jadi Tersangka, Kasus Di-SP3kan
Setelah ditabrak oleh Eko, Adi menyebut pensiunan polisi itu enggan menolong dan membawa Hasya ke rumah sakit. Padahal Eko disebut sempat berhenti di lokasi kecelakaan. "Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia nggak mau," ujar Adi.