"Yang tega melakukan hal seperti begitu hanya komunis," ujar Kuntu.
"Untuk itu, diharapkan agar para provokator yang terlibat harus diadili. Kami hanya sarankan ke Pak Gubernur, demonstrasi di IGD rumah sakit itu tidak boleh. Itu komunis boleh tempatkan di rumah sakit situ. Kalau ada provokator betul, harus tangkap mereka," sambungnya.
Sejumlah nakes lantas melaporkan Kuntu Daud ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, pada Senin (23/1/2023) terkait tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan ini pun dibenarkan Pembantu Unit 1 Subdit V Direktorat Ditreskrimsus Polda Malut, Iptu Angga Perdana Putra Wantono.
Pernyataan Kuntu juga disesalkan Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Hendra Kasim. Ia mengatakan, Ketua DPRD seharusnya bisa membantu menemukan solusi atas kasus tunggakan tunjangan tambahan para nakes tersebut. Bukan malah memperkeruh suasana.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti