Suara.com - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait peristiwa tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah setelah ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. Penghentian penyidikan kasus alias SP3 dilakukan setelah penyidik melaksanakan tiga kali gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar tiga kali, untuk mengambil kesimpulan kami, kasus ini SP3,” katanya, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).
Usman menyebut, ditetapkannya Hasya sebagai tersangka lantaran ia terbukti telah mengambil jalur secara mendadak akibat menghindari kendaraan yang sedang berbelok.
Baca Juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Malah Jadi Tersangka
Diketahui, peristiwa kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
"Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," katanya.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaian nya sendiri bukan kelalaian pak Eko," imbuhnya.
Kelalaian Hasya, lanjut Usman, diakibatkan ia berbelok secara mendadak. Sehingga kendaraan Eko yang saat itu berada di lajur kanan akhirnya menabrak Hasya.
"Pak Eko pertama dia sudah berada di jalur sendiri. Dengan jarak yang kami hitung tidak bisa pak Eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun pak Eko katanya sempat banting ke kiri, tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Kapolsek Cilincing, Almarhum Hasya Malah jadi Tersangka