Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan setidaknya ada tiga poin memberatkan bagi terdakwa eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria Adi Purnama yang dituntut tiga tahun penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun poin memberatkan yang pertama adalah Agus selalu perwira polisi sepatutnya tidak melalukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan Undang-Undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Kedua, jaksa menilai perbuatan Agus memerintahkan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambp tanpa ada surat perintah.
"Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," ungkap jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut tindakan Agus tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," imbuhnya.
Di sisi lain, jaksa mengatakan hanya ada poin meringankan di tuntutan tiga tahun penjara Agus yakni terdakwa sudah mengabdi di atas 20 tahun sebagai polisi dan belum pernah melakukan perbuatan tercela sebelumnya dan bersikap sopan sepanjang persidangan.
Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Arif Rahman Menyesal dan Masih Muda
Dituntut 3 Tahun Penjara
Diketahui, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Agus telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadap Agus lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya yakni Arif Rahman Arifin dan Chuck Putranto.
Arif selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta. Sedangkan Chuck yang merupakan mantan Korspri Ferdy Sambo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.