Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau bicara banyak soal kelompok ojek online (ojol) menolak rencana penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Para pengemudi ojol sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI, Rabu (25/1).
Heru mengatakan, penerapan ERP masih cukup jauh. Saat ini Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (P2LSE) juga masih belum rampung dibahas di DPRD DKI Jakarta.
"Ya itu kan prosesnya masih lama, masih ada tahapan-tahapan," ujar Heru di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, rencannya juga akan diadakan diskusi bersama ahli transportasi untuk membahas soal implementasi aturan ERP ini.
Baca Juga: Ada Anak Buah Heru Budi Tak Hadir Lagi, Rapat DPRD DKI Soal Jalan Berbayar Ditunda untuk Kali Kedua
"Tahapan diskusi dengan ahli-ahli transportasi. Masih jauh," ucapnya.
Ojol Tolak Jalan Berbayar
Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang disebut datang dari Jakarta dan sekitarnya menggeruduk gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2023). Kedatangan mereka bertujuan menuntut agar rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Para ojol ini terlihat menggunakan atribut beberapa aplikasi penyedia layanan angkutan online. Lalu, mereka juga membawa atribut unjuk rasa seperti spanduk dan flyer.
Dengan mobil komando, beberapa ojol bergantian melakukan orasi mengenai penolakan terhadap ERP.
Baca Juga: Demi Sambut Tamu KTT ASEAN, Heru Budi Larang Adanya Galian di Jalan-jalan Protokol
"ERP ini menyengsarakan rakyat. Kita harus berani tolak jalan berbayar," ujar salah satu ojol, Rabu (25/1/2023).
Menurut orator itu, jalan berbayar ini menambah beban masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah termasuk ojol. Apalagi, ia mengaku sudah rutin bayar pajak tapi tetap saja diminta biaya untuk melintasi jalan.
"Sekarang jalan aja dibuat pake pajak. Ini kita udah bayar pajak masih diminta bayar lewat jalan," tuturnya.
Selain itu, orator aksi mengaku heran kenapa rencana ERP kembali dilanjutkan. Wacana kebijakan ini sempat mencuat tapi sudah mandek hingga di era eks Gubernur Anies Baswedan.
"Wacana ini sudah ada di tahun 2006. Semua orang tahu. Sementara, ini gubernurnya sudah pensiun. Baru Pj (Gubernur DKI) siapa yang tanda tangan?" pungkasnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan soal penerapan aturan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Ia menyebut nantinya regulasi ini juga berlaku bagi pengguna kendaraan sepeda motor roda dua.
Ia menyebut tidak ada pengecualian yang diberikan kepada kendaraan roda dua seperti saat menerapkan aturan ganjil genap atau three in one.
"Di dalam usulan kami roda dua (termasuk kendaraan yang dikenakan tarif) kecuali sepeda," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).
Sementara, untuk ojek online (ojol) disebutnya juga dikenakan aturan ini. Sebab, ojol dalam Undang-undang tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning.
Ojol sampai saat ini masih menggunakan plat warna hitam yang berarti masih tergolong sebagai kendaraan pribadi.
"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," pungkasnya.