Hal yang Memberatkan Tuntutan 2 Tahun Penjara, Chuck Putranto Disebut Ikut-ikutan Curi DVR CCTV Kompleks Sambo

Jum'at, 27 Januari 2023 | 12:34 WIB
Hal yang Memberatkan Tuntutan 2 Tahun Penjara, Chuck Putranto Disebut Ikut-ikutan Curi DVR CCTV Kompleks Sambo
Hal yang Memberatkan Tuntutan 2 Tahun Penjara, Chuck Putranto Disebut Ikut-ikutan Curi DVR CCTV Kompleks Sambo. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ada tiga hal memberatkan bagi mantan Korspri Kadiv Propam Chuck Putranto yang dituntut 2 tahun penjara yakni turut serta dalam mengambil dan menyimpan DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo.

Yang pertama, jaksa menilai Chuck menyadari jika perbuatannya mengambil dan menyimpan DVR CCTV kompleks Sambo tanpa surat perintah resmi.

"Berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang replik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (27/1/2023).

Kedua, jaksa menyebut Chuck sebagai seorang perwira polisi yang seharusnya memahami tindakan tersebut merupakan pelanggaran. Bukannya mencegah, Chuck justru ikut-ikutan mengambil dan menyimpan DVR CCTV tersebut.

"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut.

Kemudian, jaksa juga menilai tindakan Chuck menyerahkan DVR CCTV kompleks Sambo ke mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo menyebabkan terganggunya sistem elektronik di lokasi DVR CCTV.

"Megakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos security," imbuhnya.

Selain membacakan poin memberatkan, jaksa turut memaparkan tiga poin meringankan dari tuntutan 2 tahun penjara Chuck.

Jaksa menilai Chuck masih muda dan mampu memperbaiki diri di kemudian hari. Lalu, Chuck disebut sopan sepanjang persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Lebih Tinggi dari Arif Rahman, Chuck Putranto Eks Korspri Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus OOJ

"Terdakwa bersikap Sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," papar jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI