Ecky akhirnya ditangkap pada 21 Desember 2022 oleh polisi karena setelah temuan jasad perempuan termutilasi di dalam kontrakannya, yang ternyata itu merupakan jasad dari Angela.
"Betul (dibunuh lalu dimutilasi sejak 2019)," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, Selasa (24/1/2023).
Diketahui, pihak keluarga Angela sempat melaporkan hilangnya Angela pada tahun 2019 lalu. Ia dilaporkan hilang saat terakhir disebut pergi ke Bandung untuk urusan pekerjaan.
Ecky pun menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad Angela. Ia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa