Suara.com - Terkuak fakta baru terkait dengan kasus mutilasi Angela Hindriati (54) oleh M Ecky Listyanto (34). Terbaru, polisi menyebutkan bahwa Ecky sempat berpindah-pindah tempat tinggal sambil membawa jasad dari Angela.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa awalnya Ecky membunuh Angela di apartemen milik korban yang terletak di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan pada Agustus 2019.
Kemudian pada tahun yang sama, tepatnya pada bulan Desember, Ecky pindah ke kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Ecky juga kembali berpindah tempat ke sebuah kontrakan yang berlokasi di Tambun, Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.
Kontrakan tersebut menjadi tempat penemuan jasad Angela dengan kondisi yang sudah dimutilasi.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi, Ternyata Ecky Bunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna 2019 Lalu
Trunoyudo menyebut bahwa Ecky berpindah tempat sembari membawa-bawa jasad Angela. Namun, terkait dengan kondisinya apakah dalam keadaan sudah dimutilasi atau belum, itu masih dalam penelusuran pihak kepolisian.
Motif Ecky Memutilasi Angela
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa motif baru tersebut adalah ingin menguasai harta dari Angela. Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti pendukung dan juga penuturan beberapa saksi dalam perkara tersebut.
Hengki mengatakan, Ecky dalam hal ini sangat ingin menguasai apartemen yang dimiliki oleh Angela dengan cara melakukan peralihan kepemilikan secara ilegal.
Tidak sampai di situ, Ecky juga tega menguras ATM dan juga menggadaikan sertifikat rumah lain yang merupakan milik dari Angela.
Baca Juga: Terungkap! Ecky Listiyanto Mutilasi Angela Hindriati di Apartemen pada Agustus 2019
Sebagai informasi, kasus pembunuhan tersebut belakangan ini terungkap setelah Ecky dilaporkan menghilang oleh istrinya pada akhir tahun 2022 lalu.
Ecky akhirnya ditangkap pada 21 Desember 2022 oleh polisi karena setelah temuan jasad perempuan termutilasi di dalam kontrakannya, yang ternyata itu merupakan jasad dari Angela.
"Betul (dibunuh lalu dimutilasi sejak 2019)," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, Selasa (24/1/2023).
Diketahui, pihak keluarga Angela sempat melaporkan hilangnya Angela pada tahun 2019 lalu. Ia dilaporkan hilang saat terakhir disebut pergi ke Bandung untuk urusan pekerjaan.
Ecky pun menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad Angela. Ia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa