Balas Isi Pleidoi, Jaksa: Hubungan Ricky Rizal dan Intellectual Dader Ferdy Sambo Tak Terpisahkan!

Jum'at, 27 Januari 2023 | 12:06 WIB
Balas Isi Pleidoi, Jaksa: Hubungan Ricky Rizal dan Intellectual Dader Ferdy Sambo Tak Terpisahkan!
Usai Disuruh Baca Alquran, Ricky Rizal Akhirnya Jujur soal Kematian Brigadir J: Sesuatu yang Sangat Saya Sesali! (Tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membalas pledoi atau nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal yang mengklaim tindakannya mengamankan senjata tidak ada kaitannya dengan rencana pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang beragendakan pembacaan replik, jaksa menilai hubungan hukum antara Ricky dan Ferdy Sambo selaku intellectual dader atau pelaku intelektul dalam kasus pembunuhan berencana Yosua tidak bisa dipisahkan. Meski Ricky sempat menolak perintah Ferdy Sambo membunuh Yosua.

"Akan tetapi penolakan tersebut menunjukan bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengetahui jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan ditembak," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Di sisi lain, kata jaksa, tindakan Ricky ikut mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas juga sebagai bagian daripada rencana pembunuhan Yosua. Meski dengan alasan melakukan isolasi mandiri usai dari Magelang, Jawa Tengah.

"Padahal secara jelas terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengetahui tujuan ke rumah dinas 46 untuk membunuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dengan demikian hubungan hukum antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan saksi Ferdy Sambo merupakan intelektual dader tidak bisa dipisahkan," jelas jaksa.

Jaksa juga menilai tindakan Ricky mengamankan senjata api milik Yosua merupakan bagian daripada rencana pembunuhan. Walaupun dalam nota pembelaannya Ricky mengklaim tidak pernah memiliki permasalahan dengan Yosua selaku korban.

"Walaupun tidak ada permasalahan dengan korban tetapi terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah berlaku tertutup terhadap korban tentang rencana yang akan dilakukan oleh saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi," ujarnya.

"Termasuk tindakan mengamankan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang ternyata tindakan mengamankan senjata api tersebut adalah salah satu bagian dari rangkaian rencana tersebut dan menjadi hubungan kausalitas langsung dan tindakan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut karena senjata api itu yang membuat korban tidak bisa melakukan perlawanan dan senjata api tersebut juga yang digunakan untuk membuat skenario atau cerita rekayasa dengan judul peristiwa tembak menembak di rumah Duren Tiga 46," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!

Umbar Tangisan saat Pleidoi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI