Sementara itu informasi mengenai kecelakaan yang dialami oleh Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan itu turut menyertakan foto korban yang mengenakan jas almamater UI.
Dalam keterangan foto disebutkan Hasya menjadi korban tabrak lari dengan pelaku diduga anggota Polri. Ketika dipertegas terkait terduga pelaku yang menabrak Hasya merupakan anggota Polri, Adi membenarkannya.
Hal tersebut diketahui Adi karena penabrak saat itu disebut sempat berhenti, tapi menolak untuk mengantar Hasya ke rumah sakit. "Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia nggak mau," ungkap Adi.
Pengacara Ungkap Status Tersangka Hasya
Tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari mengatakan soal Hasya bisa jadi tersangka untuk ditanyakan alasannya ke polisi. Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Surat itu dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.
Sebelumnya polisi hanya menyampaikan terduga pelaku sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap pekan.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan pada Sabtu (26/11/2022).
Polisi juga sudah meminta keterangan saksi-saksi terkait kecelakaan yang menimpa Hasya. Salah satu saksi kecelakaan Hasya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Kapolsek Cilincing, Almarhum Hasya Malah jadi Tersangka
Kontributor : Trias Rohmadoni