Suara.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak lari oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka. Tapi karena Hasya meninggal dunia, maka kasus tersebut dihentikan.
Namun terkait status tersangka Hasya tersebut, pihak kepolisian belum bisa bicara banyak. Padahal tim advokasi keluarga Hasya melimpahkan jawaban mendiang dijadikan tersangka itu pada polisi.
Simak kronologi mahasiwa UI tewas ditabrak pensiunan polisi malah jadi tersangka berikut ini.
Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Orangtua Hasya, Adi Syahputra membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari anaknya yang terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Adi menjelaskan berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI itu hendak pulang ke rumah kos.
Ketika berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mendadak oleng dan terjatuh ke sebelah kanan. Di saat bersamaan, ada mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.
"Iya ditabrak terus dilindas, saksinya yang menyatakan seperti itu karena saya tidak di lokasi, diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi pada Jumat (25/11/2022).
Adi mengungkap saat itu pengemudi mobil menolak bertanggung jawab. Hasya dibawa oleh mobil ambulans usai teman korban mencari pertolongan.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa karena sempat cukup lama di pinggir jalan," ujar Adi.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Kapolsek Cilincing, Almarhum Hasya Malah jadi Tersangka
Pensiunan Polri Tak Mau Bawa Korban ke RS