Suara.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak lari oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka. Tapi karena Hasya meninggal dunia, maka kasus tersebut dihentikan.
Namun terkait status tersangka Hasya tersebut, pihak kepolisian belum bisa bicara banyak. Padahal tim advokasi keluarga Hasya melimpahkan jawaban mendiang dijadikan tersangka itu pada polisi.
Simak kronologi mahasiwa UI tewas ditabrak pensiunan polisi malah jadi tersangka berikut ini.
Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Kapolsek Cilincing, Almarhum Hasya Malah jadi Tersangka
Orangtua Hasya, Adi Syahputra membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari anaknya yang terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Adi menjelaskan berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI itu hendak pulang ke rumah kos.
Ketika berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya mendadak oleng dan terjatuh ke sebelah kanan. Di saat bersamaan, ada mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas Hasya.
"Iya ditabrak terus dilindas, saksinya yang menyatakan seperti itu karena saya tidak di lokasi, diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi pada Jumat (25/11/2022).
Adi mengungkap saat itu pengemudi mobil menolak bertanggung jawab. Hasya dibawa oleh mobil ambulans usai teman korban mencari pertolongan.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa karena sempat cukup lama di pinggir jalan," ujar Adi.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Malah Jadi Tersangka, Kasus Di-SP3kan
Pensiunan Polri Tak Mau Bawa Korban ke RS
Sementara itu informasi mengenai kecelakaan yang dialami oleh Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan itu turut menyertakan foto korban yang mengenakan jas almamater UI.
Dalam keterangan foto disebutkan Hasya menjadi korban tabrak lari dengan pelaku diduga anggota Polri. Ketika dipertegas terkait terduga pelaku yang menabrak Hasya merupakan anggota Polri, Adi membenarkannya.
Hal tersebut diketahui Adi karena penabrak saat itu disebut sempat berhenti, tapi menolak untuk mengantar Hasya ke rumah sakit. "Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia nggak mau," ungkap Adi.
Pengacara Ungkap Status Tersangka Hasya
Tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari mengatakan soal Hasya bisa jadi tersangka untuk ditanyakan alasannya ke polisi. Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Surat itu dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.
Sebelumnya polisi hanya menyampaikan terduga pelaku sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap pekan.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan pada Sabtu (26/11/2022).
Polisi juga sudah meminta keterangan saksi-saksi terkait kecelakaan yang menimpa Hasya. Salah satu saksi kecelakaan Hasya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.
Kontributor : Trias Rohmadoni