Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!

Jum'at, 27 Januari 2023 | 12:00 WIB
Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat!
Tak Gambarkan Fakta dan Pokok Perkara, Jaksa: Pleidoi Kuat Maruf Cuma Curhat! (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dikemukakan oleh mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf hanya curahan hati (cuhat) semata.

"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati," kata jaksa dalam sidang replik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menilai pembelaan Kuat sama sekali tidak menyinggung mengenai inti perkara kasus yang sedang disidangkan. Selain itu, jaksa turut membantah pembelaan yang disampaikan oleh tim hukum Kuat dalam replik hari ini.

"Sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara, sehingga keterangan dalam pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," jelas jaksa.

Pembelaan Kuat Maruf

Dalam pleidoinya, Kuat menyatakan merasa bingung atas dakwaan jaksa terhadap dirinya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Keterangan itu disampaikan Kuat saat dia membacakan nota pembelaaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum kepada saya yang dituduh ikut dalam perencaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua," kata Kuat.

Baca Juga: Bantah Nota Pembelaan Bripka Ricky Rizal, Jaksa: Tak Terbukti Berdasarkan Hukum

Terdakwa Kuat Maruf jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel [ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja/rwa]
Terdakwa Kuat Maruf jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel [ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja/rwa]

Kuat menyebut jaksa sudah menuduhnya ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Padahal, perbuatannya menyalakan lampu dan menutup pintu yang disebut jaksa sudah merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI