"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat, sementara saya berada di dalam mobil," ungkapnya.
Selain itu, Ricky juga mengaku merasa tertekan ketika diperintah atasannya untuk menceritakan skenario pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada penyidik kepolisian.
"Saya merasa sangat gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," kata Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Dituntut 8 Tahun Bui
Sebagai informasi, Ricky dituntut 8 penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.