Suara.com - Plat RF yang kerap disorot masyarakat karena dianggap arogan di jalanan kini resmi dihapus oleh kepolisian. Penghentian penerbitan pelat nomor RF ini nantinya akan digantikan dengan pelat nomor khusus dengan aturan baru.
Sebelumnya, pelat RF kerap dikritik oleh masyarakat karena seringkali terlibat dalam insiden di jalan raya. Pelat RF yang seharusnya hanya dipakai oleh kendaraan dinas khusus ternyata bisa dipesan secara resmi di kepolisian.
Dalam keterangan resminya, Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menyebut, pelat RF kini sudah digunakan sebagaimana mestinya sehingga pelat RF kini tidak lagi diterbitkan.
Namun demikian, Yusri menjelaskan, Polda kini tidak memiliki kewenangan resgistrasi pelat nomor khusus yang menjadi kewenangan Korlantas Polri.
Baca Juga: Tiga Debt Collector Ditangkap Polisi Karawang Karena Aniaya Kreditur
"Besok nomor rahasia mengikuti saja yang tersedia di Polda masing-masing. Nomor rahasia tidak lagi pakai aturan cuma dua huruf saja. Bebas dia," kata Yusri, terkait kelanjutan dari 'pelat dewa' dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/1/2023) lalu.
Nantinya, pelat nomor dinas dan rahasia bukan lagi digunakan sembarangan dan hanya bisa dikenali oleh sejumlah pihak saja alias rahasia.
Yusri menambahkan, saat ini, ada rencana pemasangan chip atau RFID di pelat khusus dan rahasia agar pelat tersebut sekaligus kendaraan dinas tidak digunakan sembarangan.
"Di teknologi nomor khusus dan rahasia saya gunakan stiker RFID. Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas. Jadi cuma satu nomor kendaraan," kata Yusri.
Baca Juga: Parah! Polisi Inisial R Suruh Perempuan Ini Simpan Sabu di Bawah Karpet Mobil NA