Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Sudah Tahu? Yuk Periksa Dulu

Jum'at, 27 Januari 2023 | 11:15 WIB
Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Sudah Tahu? Yuk Periksa Dulu
Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sangat penting karena bisa digunakan sebagai bukti wajib pajak yang diakui oleh DJP. Lalu bagaimana cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum?

NPWP bisa membantu kita untuk mendapat layanan pajak dan pelaporan pajak dengan mudah. Mengingat pentingnya, sebaiknya jangan sampai lupa dengan nomor NPWP itu sendiri.

Saat ini pemerintah sedang giat mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dilakukan untuk memudahkan WP mengakses layanan perpajakan. 

Sinkronisasi NIK menjadi NPWP adalah tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022.

Sementara itu, kalian bisa melakukan sinkronasi NIK menjadi NPWP secara mandiri dengan mengakses https://pajak.go.id. 

Sebaiknya sinkronisasi ini dilakukan secepatnya karena  akses layanan NPWP dengan NIK akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan. 

Untuk diketahui, WP masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tak terintegrasi dengan NIK hingga Desember 2023. Lalu bagaimana cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum? 

Kalian bisa mengakses laman pajak.go.id dengan mengikuti langkah di bawah ini:

1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp 

2. Isi NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar lalu klik “Cari” 

3. Jika sejumlah data seperti di bawah ini muncul maka NIK telah terdaftar 

  • NPWP
  • wajib pajak
  • KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar
  • status keaktifan NPWP sesuai NIK

Seperti yang diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memulai sistem baru untuk penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diintegrasikan dengan NIK.

Kemenkeu menjelaskan, sekitar 19 juta NIK sudah terdaftar di DJP sehingga bisa melakukan transaksi pajak hanya dengan menggunakan nomor KTP.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, DJP masih memberi kesempatan penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak selama proses pemadanan data.

Namun nantinya, akan ada penambahan jumlah NIK jadi NPWP yang dilakukan secara bertahap. Penerapan NIK menjadi NPWP ini adalah langkah awal dalam sinergi data perpajakan di Kementerian dan Lembaga (K/L).

Demikian penjelasan tentang cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum? Semogainformasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI