Suara.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sangat penting karena bisa digunakan sebagai bukti wajib pajak yang diakui oleh DJP. Lalu bagaimana cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum?
NPWP bisa membantu kita untuk mendapat layanan pajak dan pelaporan pajak dengan mudah. Mengingat pentingnya, sebaiknya jangan sampai lupa dengan nomor NPWP itu sendiri.
Saat ini pemerintah sedang giat mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dilakukan untuk memudahkan WP mengakses layanan perpajakan.
Sinkronisasi NIK menjadi NPWP adalah tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022.
Sementara itu, kalian bisa melakukan sinkronasi NIK menjadi NPWP secara mandiri dengan mengakses https://pajak.go.id.
Sebaiknya sinkronisasi ini dilakukan secepatnya karena akses layanan NPWP dengan NIK akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
Untuk diketahui, WP masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tak terintegrasi dengan NIK hingga Desember 2023. Lalu bagaimana cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum?
Kalian bisa mengakses laman pajak.go.id dengan mengikuti langkah di bawah ini:
1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Isi NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar lalu klik “Cari”