Eks Anak Buah Sambo Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Arif Rahman Menyesal dan Masih Muda

Jum'at, 27 Januari 2023 | 11:09 WIB
Eks Anak Buah Sambo Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Arif Rahman Menyesal dan Masih Muda
Eks Anak Buah Sambo Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Arif Rahman Menyesal dan Masih Muda. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan setidaknya ada tiga poin yang meringankan hukuman bagi eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin yang hanya dituntut 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Poin meringankan yang pertama yakni, Arif disebut jaksa sudah berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua, Arif juga mengaki menyesal dalam kasus ini.

"Terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Poin meringankan ketiga yakni Arif dinilai masih muda dan mampu memperbaiki dirinya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," jelas jaksa.

Makim minta mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin jujur. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Mantan Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Adapun poin memberatkan bagi tuntutan Arif yakni dia meminta mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo untuk menyalin file rekaman CCTV Yosua masih hidup lalu merusak laptop yang berisi rekaman tersebut.

Kemudian, Arif disinyalir jaksa mengetahui perbuatannya itu akan menutupi kebenaran dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua  tersbeut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi," ungkap jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut Arif telah mlanggar prosedur pengamanan bikti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana.

Baca Juga: 3 Poin Pertimbangan Jaksa Tuntut Ringan Arif Rachman Arifin Di Kasus Obstruction Of Justrice Brigadir Yosua

"Di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI