Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan setidaknya ada tiga poin yang meringankan hukuman bagi eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rachman Arifin yang hanya dituntut 1 tahun penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.
Poin meringankan yang pertama yakni, Arif Rachman Arifin disebut jaksa sudah berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua, Arif juga mengaki menyesal dalam kasus ini.
"Terdakwa menyesali perbuatannya," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Poin meringankan ketiga yakni Arif dinilai masih muda dan mampu memperbaiki dirinya.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ucap jaksa.
Adapun poin memberatkan bagi tuntutan Arif yakni dia meminta mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo untuk menyalin file rekaman CCTV Yosua masih hidup lalu merusak laptop yang berisi rekaman tersebut.
Kemudian, Arif disinyalir jaksa mengetahui perbuatannya itu akan menutupi kebenaran dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersbeut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi," ungkap jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyebut Arif telah melanggar prosedur pengamanan bikti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana. "Di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," sambungnya.
Baca Juga: Kasus OOJ Brigadir J, Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Dituntut 1 Tahun Penjara