Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru kasus pembunuhan dengan mutilasi atas korban Angela Hindriarti Wahyuningsi atau AHW (54) oleh tersangka M. Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat. Pembunuhan yang awalnya disebut pada 2021, ternyata dilakukan di salah satu apartemen di Jakarta pada pada Agustus 2019.
"Terkait korban, untuk fakta baru adanya temuan yang dilakukan penghilangan nyawanya oleh tersangka ini diperkirakan pada Agustus 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Trunoyudo menjelaskan pembunuhan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna di Jakarta. Setelah melakukan pembunuhan tersangka memindahkan korban ke daerah Mustika Jaya, Bekasi pada Desember 2019.
Kemudian Mei 2021 tersangka kembali berpindah ke daerah Tambun, Bekasi.
Terakhir tersangka berpindah bulan Desember 2022 di wilayah yang sama dan menjadi tempat penemuan jasad oleh pihak kepolisian.
Trunoyudo juga menambahkan motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah penguasaan harta milik korban
"Dari awal adanya relasi hubungan dekat berlanjut adanya motif penguasaan harta milik korban." jelas Trunoyudo.
Sebelumnya ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022).
Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan M. Ecky Listiantho yang merupakan teman dekat korban.
Terungkap! Ecky Bawa Jasad Angela Berpindah-pindah Sampai 4 Kali, Dari Apartemen Hingga Kontrakan Di Bekasi
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 27 Januari 2023 | 10:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Fakta Ngeri Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: Nyabu Dulu, Fauzan Kondisi Nge-Fly saat Penggal Kepala Korban
04 November 2024 | 20:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI