Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa Ferdy Sambo akan melanjutkan tahapan sidang replik hari ini.
Masing-masing terdakwa telah melewati tahapan persidangan tuntutan JPU dan pledoi beberapa waktu lalu, termasuk terdakwa Ferdy Sambo.
Kini persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo akan memasuki tahapan pembacaan replik yang akan digelar pada Jumat (27/1/2023), sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santosa pada Selasa (24/1/2023) lalu,
“Sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 27 Januari 2023 dengan agenda replik dari jasa penuntut umum (JPU) atas pleidoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” demikian kata Hakim Imam pada, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Berdoa Agar Kamu Dapat Hukuman Ringan, Bharada E...
Lantas apa itu replik? Mengapa menjadi salah satu tahapan persidangan? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak ulasannya berikut ini.
Pengertian mengenai replik terdapat dalam buku “Bunga Rampai Advokasi: Buku 3 Penanganan Perkara Perdata pada Tingkat Pertama”.
Dalam buku itu disebutkan, istilah ‘replik’ merupakan gabungan dari dua kata, yakni re yang berarti Kembali dan plie yang bisa diartikan dengan makna menjawab. Jadi secara singkat, istilah replik artinya adalah Kembali menjawab.
Dalam ranah hukum, replik merupakan jawaban balasan atas jawaban tergugat di dalam sebuah perkara. Di dalam persidangan, replik bisa diajukan dengan dua cara, yakni secara lisan maupun tertulis.
Di dalam replik umumnya terdapat dalil-dalil atau hak-hak tambahan yang bertujuan untukmenguatkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa sebelumnya.
Baca Juga: Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini
Jaksa akan membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya dalam nota pembelaan.
Pandangan yang sama mengenai makna replik juga datang dari Monang Siahaan dalam “Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana”.
Menurut dia, replik adalah jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pledoi yang sudah disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, dalam ini adalah Ferdy Sambo.
Permintaan Ferdy Sambo dalam Pledoi
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Ferdy Sambo mengajukan sejumlah permintaan kepada majelis hakim.
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis,Ferdy Sambo mengajukan tiga permintaan. Pertama ia meminta pada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam pledoi, Arman menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah dalamkasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," ujar Arman di ruang sidang.
Kedua, Sambo meminta agar hakim menolak seluruh tuntutan jaksa. Dan terakhir Ferdy Sambo meminta agar nama baiknya dipulihkan karena ia merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.
Kontributor : Damayanti Kahyangan