Sehari sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Johnny G Plate, Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi pada Rabu (25/1/2023). Rosarita diperiksa bersama dua orang dari pemerintahan yakni Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.
Sebagai informasi, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1/2023). Anang juga disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia. Rekayasa itu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Alex Plate Dampingi Johnny G. Plate
Gregorius Alex Plate mendampingi Johnny saat melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pariwisata Super Prioritas di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kunjungan itu dilakukan selama dua hari.
Saat itu Menteri Kominfo melakukan pengecekan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan membuka Rapat Koordinasi Dukungan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi. Ia menggelar rapat koordinasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah pariwisata superprioritas NTB .
Dalam kunjungan kerja di NTB dan NTT, Menteri Kominfo didampingi oleh Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif dan Stafsus Menteri Kominfo Gregorius Alex serta Direktur Network Telkomsel Hendri Mulya Syam.
Kontributor : Trias Rohmadoni