Suara.com - Gregorius Alex Plate diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Bakti Kominfo periode tahun 2020-2022 pada Kamis (26/1/2023) kemarin. Kerabat Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate ini diperiksa sebagai saksi.
Selain Gregorius Alex Plate, diperiksa juga Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong dan Muchlis Muchtar selaku pihak swasta.
Namun Kejagung tak merinci kepentingan Gregorius Alex Plate diperiksa terkait perkara ini, sebagai staf khusus atau kerabat Johnny G Plate. Mereka hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Simak profil Gregorius Alex Plate berikut ini.
Profil Gregorius Alex Plate
Baca Juga: Kronologi Website Kominfo Magelang Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
Gregorius Alex Plate merupakan kerabat dekat sekaligus staf khusus Menkominfo, Johnny G Plate pada tahun 2020. Penyidik menduga Alex Plate menerima sejumlah fasilitas dari Bakti. Salah satunya, Alex Plate beberapa kali berpergian keluar negeri dengan fasilitas dari Bakti.
Disebutkan bahwa Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di Bakti maupun di Kemenkominfo. Ia juga bukan bagian dari pihak swasta yang mengikuti proses lelang tender pengadaan infrastruktur BTS Ini.
"GAP ini kemana-mana mendapatkan fasilitas dari Bakti. Beberapa kali dia (Alex Plate) pergi ke luar negeri. Kegiatannya di luar negeri juga belum jelas," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Kamis (26/1/2023) malam.
Kuntadi mengatakan penyidik masih mendalami apakah fasilitas yang diperoleh kerabat Menkominfo itu dari Bakti. Penyidik juga mendalami apakah itu bentuk dari cuci uang atau tidak.
Sementara itu sosok Alex Plate masih misterius bahkan informasi pribadinya tak ditemukan. Ia hanya disebut-sebut sebagai adik kandung sekaligus stafsus Kominfo Johnny G Plate.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat, Ini Sosoknya
Kasus Rekayasa Pembangunan BTS
Sehari sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Johnny G Plate, Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi pada Rabu (25/1/2023). Rosarita diperiksa bersama dua orang dari pemerintahan yakni Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.
Sebagai informasi, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1/2023). Anang juga disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia. Rekayasa itu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Alex Plate Dampingi Johnny G. Plate
Gregorius Alex Plate mendampingi Johnny saat melakukan kunjungan kerja ke Daerah Pariwisata Super Prioritas di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kunjungan itu dilakukan selama dua hari.
Saat itu Menteri Kominfo melakukan pengecekan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan membuka Rapat Koordinasi Dukungan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi. Ia menggelar rapat koordinasi pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah pariwisata superprioritas NTB .
Dalam kunjungan kerja di NTB dan NTT, Menteri Kominfo didampingi oleh Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif dan Stafsus Menteri Kominfo Gregorius Alex serta Direktur Network Telkomsel Hendri Mulya Syam.
Kontributor : Trias Rohmadoni