Jelang Sidang Tersangka Obstruction of Justice, 6 'Aktor Pendukung' Kasus Brigadir J Bakal Dengar Tuntutan

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 27 Januari 2023 | 09:06 WIB
Jelang Sidang Tersangka Obstruction of Justice, 6 'Aktor Pendukung' Kasus Brigadir J Bakal Dengar Tuntutan
Chuck Putranto (kiri), terdakwa kasus obstruction of justice kasus Brigadir J saat bersidang. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Jumat (27/01/2023) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus penembakan Brigadir J.

Dalam agenda ini, PN Jaksel menghadirkan para tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh beberapa bawahan Ferdy Sambo selaku otak dari penembakan yang menewaskan Brigadir J ini.

Persiapan demi persiapan juga sudah dilewati oleh pihak PN sejak persidangan pertama para tersangka yang sebelumnya menjadi saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Simak inilah fakta fakta jelang sidang tuntutan tersangka obstruction of justice selengkapnya.

Baca Juga: Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini

1. Sidang hadirkan 6 orang tersangka

Agenda sidang tuntutan lanjutan kali ini akan menghadirkan 6 orang tersangka kasus obstruction of justice, yaitu mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin, mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, serta mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto.

2. Dituntut pasal berlapis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mengungkap bahwa para tersangka ini akan dijatuhi pasal berlapis, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Hal ini berkenaan soal tindakan mereka yang melawan hukum secara sengaja dengan menghilangkan alat bukti elektronik, dalam kasus ini adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan sebelum dan sesudah kejadian penembakan.

Baca Juga: Pledoi Bharada E: Maaf Untuk Yosua, Tunangan, dan Orang Tua

3. Sidang tersangka dibagi menjadi 2 pimpinan

Sidang tuntutan perkara kepada para tersangka ini juga akan dibagi menjadi 2 kepemimpinan sidang, dimana untuk sidang tuntutan kepada tersangka Agus, Hendra, dan Arif akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel didampingi oleh anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Sedangkan untuk sidang tuntutan kepada tersangka Baiquni, Chuck, serta Irfan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady didampingi anggota majelis hakim Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.

4. Agenda lanjutan pasca sidang tuntutan

Tak hanya itu, PN Jaksel juga akan menggelar sidang replik dari jaksa sebagai tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi tersangka Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang sebelumnya juga telah dilaksanakan.

Dalam tahapan ini, jaksa akan menanggapi setiap pledoi yang diajukan oleh tersangka dalam rangka pembelaan diri. 

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI