Suara.com - Hari ini, Jumat (27/01/2023) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus penembakan Brigadir J.
Dalam agenda ini, PN Jaksel menghadirkan para tersangka kasus obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum yang dilakukan oleh beberapa bawahan Ferdy Sambo selaku otak dari penembakan yang menewaskan Brigadir J ini.
Persiapan demi persiapan juga sudah dilewati oleh pihak PN sejak persidangan pertama para tersangka yang sebelumnya menjadi saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Simak inilah fakta fakta jelang sidang tuntutan tersangka obstruction of justice selengkapnya.
1. Sidang hadirkan 6 orang tersangka
Agenda sidang tuntutan lanjutan kali ini akan menghadirkan 6 orang tersangka kasus obstruction of justice, yaitu mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin, mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, serta mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto.
2. Dituntut pasal berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mengungkap bahwa para tersangka ini akan dijatuhi pasal berlapis, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Hal ini berkenaan soal tindakan mereka yang melawan hukum secara sengaja dengan menghilangkan alat bukti elektronik, dalam kasus ini adalah rekaman CCTV yang memperlihatkan sebelum dan sesudah kejadian penembakan.
Baca Juga: Enam Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Tuntutan Obstruction Of Justice Hari Ini
3. Sidang tersangka dibagi menjadi 2 pimpinan