Suara.com - Enam orang mantan anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kuniawan Cs bakal menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus obstruction of justice dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (28/1/2023) hari ini.
Enam orang anak buah Ferdy Sambo itu yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin, mantan Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagi terdakwa Hendra, Agus dan Arif sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama
Sementara itu, sidang terdakwa Chuck, Baiquini dan Irfan digelar di ruang tiga pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Richard Eliezer Bacakan Pledoi, Mahfud MD Doakan Diganjar Hukuman Ringan
"Agenda tuntutan pidana," tulis SIPP seperti dikutip Suara.com.
Dalam kasus ini Hendra Kurniawan Cs didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.