Ancaman Hukuman Berat Pelaku Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 27 Januari 2023 | 07:29 WIB
Ancaman Hukuman Berat Pelaku Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni
Selvi Amalia Nuraeni mahasiswa Cianjur yang tewas diduga menjadi korban tabrak lari rombongan pejabat. (Foto: Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku yang menyebabkan kematian Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi asal Cianjur masih perdebatan antara pihak keluarga dan aparat kepolisian.

Pernyataan pihak keluarga menyebutkan Selvi yang meninggal dunia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023) lalu itu merupakan korban tabrak lari mobil iring-iringan rombongan pejabat.

Ancaman hukuman pelaku tabrak lari tentu tak main-main. Portal Hukum Online menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ. 

Pasal tersebut memerinci jenis hukuman untuk pelaku tabrak lari sebagai berikut. 

Baca Juga: Teka-teki Siapa Sopir Audi A8 Penabrak Mahasiswi Di Cianjur, Sempat Dihentikan Warga Tapi Dilepas

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Namun, alih-alih mengungkap siapa pelaku tabrak lari tersebut, aparat justru terkesan menutupi kasus. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mewakili pihaknya buka suara terhadap kematian Selvi. Ramadhan mengklaim bahwa mobil yang menewaskan Selvi di tempat kejadian perkara bukan bagian dari iring-iringan pejabat.

Lebih lanjut Ramadhan menyebut ada mobil sedan yang menyusup di tengah-tengah barisan rombongan mobil pejabat.

Baca Juga: Beda Pendapat Polri Vs Keluarga Soal Tewasnya Selvi Mahasiswi Cianjur, Siapa yang Salah?

"Penabrak mahasiswi tersebut adalah pengemudi yang mengendarai sebuah mobil sedan merek Audi, dan mobil itu bukan rangkaian dari pengawalan Polri. Mobil itu menyusup di pengawalan kemudian menabrak," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (25/1/2023).

Terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan juga melontarkan klarifikasi yang senada. Terlebih dahulu Doni menjelaskan bahwa Selvi tertabrak lantarna melaju berlawanan dengan iring-iringan rombongan pejabat Polri.

Doni turut mengklaim bahwa mobil yang menabrak Selvi bukan milik kepolisian. 

"Korban meninggal akibat terlindas ban bagian kanan, dari salah satu mobil dari arah berlawanan. Diduga mobil itu secara liar mengikuti iring-iringan, jadi bukan bagian dari rombongan polisi," terang Doni.

Doni juga menyebut sang pengemudi sedan sempat dihadang oleh warga.

"Sempat dikejar dan diberhentikan oleh warga, isi mobil itu ada tiga orang. Laki-laki, perempuan, dan seorang anak. Tapi dilepas lagi oleh yang mengejar tanpa mencatat identitasnya. Ini kita masih dalami," pungkasnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI