Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa kerabat Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS oleh Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Gregorius diperiksa sebagai saksi.
Selain dia, Kejagung juga memeriksa Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dan pihak swasta Muchlis Muchtar.
"Memeriksa tiga orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Ketut menambahkan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Berdasarkan penelusuran, pada tahun 2020 Gregorius pernah bertugas sebagai Staf Khusus Jhonny G Plate di Kemenkominfo.
Suara.com juga telah mengonfirmasi mengenai hubungan saudara antara Jhonny dan Gregorius kepada Ketut. Namun, hingga kekinian Ketut belum merespons.
Empat Tersangka
Adapun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka keempat dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kominfo, Selasa (24/1).
MA merujuk pada Mukti Ali, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment atau PT HTI.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mintakan Lukas Enembe Jadi Tanahan Kota, KPK: Sebaiknya Fokus Pembelaan!
Sebelumnya, tiga orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.