Demi Mudahkan WNA Investasi di RI, Perintah Yasonna ke Imigrasi: Pelajari Perppu Ciptaker

Kamis, 26 Januari 2023 | 20:30 WIB
Demi Mudahkan WNA Investasi di RI, Perintah Yasonna ke Imigrasi: Pelajari Perppu Ciptaker
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mempelajari Perppu Cipta Kerja. Ini dilakukan demi mempermudah warga negara asing (WNA) yang berniat melakukan investasi di Indonesia.

Menurutnya, dengan imigrasi mempelajari Perppu Ciptaker, itu bisa membantu menggaet orang asing dalam menanam investasi di Indonesia. Salah satunya mengenai kemudahan dalam mengurus visa.

"Kita berharap melalui golden visa maupun visa pra investasi orang asing mau investasi di Indonesia dan prosedurnya dimudahkan," jelas Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Yasonna melanjutkan, dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka itu diharapkan bisa menggaet para investor global untuk berinvestasi di Indonesia. Suksesnya menarik investasi asing sangat berpengaruh bagi pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca Juga: Dear Mahasiswa, Lakukan 6 Hal Ini Sebagai Bentuk Investasi, Tak Selalu Uang

Arahan Yasonna kepada jajaran imigrasi sendiri bukan tanpa sebab. Pasalnya, sebelumnya banyak pihak mengeluhkan rumitnya mengurus hal-hal untuk berinvestasi di Tanah Air. Sebagai contoh, saat ingin mengeluarkan visa investasi imigrasi sangat tergantung pada izin dari kementerian terkait.

Namun, saat ini, mekanisme tersebut sudah tidak diterapkan Kemenkumham. Artinya, visa investasi bisa diterbitkan sembari pemohon mengurus atau menunggu izin atau rekomendasi dari kementerian terkait.

"Apalagi pronogsis ke depan ekonomi dunia agak sulit sehingga kita harus berlomba-lomba dengan negara lain," tambah menteri Kabinet Indonesia Maju ini.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu mengatakan layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia.

Namun, hal itu harus tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu tentang Cipta Kerja. [ANTARA]

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Goceng, Tapi Masih Dibandrol Rp1 Jutaan Pagi Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI