"Tentu kita tunggu karena proses pemeriksaan ini belum berhenti, yang baru saja bisa diambil keterangannya baru dua Hanna dengan Aslem," ujar Trunoyudo.
Ketika diperiksa penyidik, Aslem dan Hanna mengaku mengetahui adanya praktik penggandaan uang ini dari Siti dan Yeni.
"Aslem diketahui telah mengikuti penggandaan uang ini selama 6 tahun yang bersangkutan bekerja dengan kerugian sekitar Rp288 juta. Kemudian untuk Hanna telah mengikuti penggandaan uang selama 2 tahun dengan kerugian sekitar Rp75 juta," beber Trunoyudo.