Penampilan Hoho Alkaf di Senayan Curi Perhatian, Bolehkan Kades Bertato?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2023 | 18:47 WIB
Penampilan Hoho Alkaf di Senayan Curi Perhatian, Bolehkan Kades Bertato?
Profil Hoho Alkaf (Instagram/hoho_alkaff)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video kepala desa bertato ikut dalam demo di DPR RI menjadi perbincangan. Aksi dan penampilannya menuai perhatian dan komentar warganet Twitter.

Pria dalam video tersebut merupakan Hoho Alkaf salah satu kepala desa  yang ikut dalam aksi demo yang berasal dari Banjarnegara. Ia menjadi perbincangan lantaran memiliki tato dari di tangan dan lehernya.

Dalam video tersebut, terlihat Hoho berada di mobil berdiri sambil melambaikan tangannya ke beberapa orang di sekitarnya. Tak cuma bertato, Hoho juga bertindik di telinga kanan dan kirinya.

Berkenaan dengan hal itu, muncul pertanyaan bolehkah Kades Bertato?

Baca Juga: Jawaban Cerdas Kades Cantik Tentang Rencana 9 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menyampaikan tak ada aturan penampilan dalam syarat penetapan kepala desa. Syaratnya hanya minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, pendidikan terakhir SLTP atau SMP, dan patuh pada UUD dan Pancasila.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Panitia Pemilihan Desa yang terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa dan perwakilan pemerintah kota/kabupaten terkait juga seharusnya telah melihatnya.

Eko menyampaikan tak ada alasan penolakan pendaftaran diri seorang calon yang memiliki tato. Hal ini terkait etika dan warga lah yang memiliki hak mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Selain itu, Eko juga menyampaikan pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika kepala desa bertato. Namun bagi Eko, aturan penampilan kepala desa ini sulit dibuat karena tato dapat bermakna dalam suatu budaya seperti di Indonesia timur.

Syarat Calon Kepala Desa

Baca Juga: Beda dengan Kades, Ini Deretan Tuntutan Perangkat Desa saat Demo di DPR

Berkaitan dengan itu, pemerintah pun hanya dapat mengatur syarat calon kepala desa secara umum saja. Syarat calon kepala desa pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:

1.     Warga negara Republik Indonesia
2.     Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.     Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
4.     Melaksanakan UUD NRI 1945 dan mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
5.     Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat
6.     Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar
7.     Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
8.     Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal satu tahun sebelum pendaftaran
9.     Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
10.  Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih kecuali telah selesai masa pemidanaannya, mengumumkan ke publik, dan bukanlah tindak kejahatan berulang
11.  Tidak sedang dicabut hak pilihnya melalui putusan pengadilan
12.  Sehat jasmani dan rohani
13.  Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan
14.  Syarat lain yang terdapat pada Peraturan Daerah setempat

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI