Suara.com - Kasus video mesum yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M. Noor, masuk babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Rais, ia menyebut bahwa video syur yang viral di media sosial merupakan jebakan.
Rais mengklaim pihaknya telah memegang bukti jika video mesum yang menyeret nama Syahruddin adalah jebakan. Menurutnya, video itu sengaja digunakan untuk menjatuhkan nama baik kliennya.
"Sudah pegang bukti video mesum yang tersebar, arahnya pada jebakan untuk menjatuhkan nama baik klien kami," ucap Abdul Rais dalam keterangannya di Penajam, Kamis (26/1/2024).
Sebagai informasi, video mesum yang diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara itu beredar luas pada Juni 2022. Kala itu, Syahruddin Noor dihubungi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk datang ke Jakarta.
Baca Juga: Geger Video Mesum Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kuasa Hukum: Itu Jebakan
Kemudian, pengurus DPP Partai Demokrat menunjukkan rekaman video mesum Syahruddin Noor bersama seorang wanita berinisial FA di dalam kamar salah satu hotel di Jakarta.
Rekaman itu, kata Rais, membuat kliennya sangat kaget. Pasalnya, ia tidak menyangka jika aktivitas sang klien di dalam kamar hotel bisa direkam secara diam-diam.
"Klien kami kaget karena tidak menyangka kalau aktivitas di dalam kamar hotel itu ternyata secara diam-diam direkam," tambahnya.
Syahruddin pun langsung menceritakan kronologi kejadian sebenarnya. Mendengar itu, pengurus DPP Partai Demokrat menyimpulkan video mesum itu sengaja dibuat untuk menjebak dan menjatuhkan karier politik Ketua DPRD Penajam Paser Utara tersebut.
Rais melanjutkan, DPP Partai Demokrat langsung menyarankan kepada Syahruddin untuk melaporkan video mesum itu kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Ini dilakukan demi mencari keadilan dan mengungkap siapa pelaku perekaman.
Baca Juga: Bernyali Besar! Aksi Siswi SD Lawan dan Gagalkan Jambret Bersajam Pakai Tangan Kosong, Banjir Pujian
Adapun perkara video mesum tersebut ditangani Bareskrim Polri lewat laporan Nomor LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Hasilnya, FA dan dua orang yang diduga terlibat video mesum itu telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Video mesum yang tersebar, menurut Rais, bertujuan agar Syahruddin Noor tidak bisa melanjutkan upaya PAW (pergantian antarwaktu) sebagai Ketua DPRD Penajam Penajam Paser Utara.
Pengakuan FA yang ada di sejumlah media elektronik dinilai kuasa hukum Syahruddin tidak sesuai BAP (berita acara pemeriksaan).
Untuk itu, tegas Rais, pihaknya akan menempuh atau mengambil jalur hukum terhadap pihak yang mempublikasikan video mesum bersifat memfitnah Syahruddin M. Noor itu. [ANTARA]