Suara.com - Polisi membeberkan fakta baru di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka MEL alias M Ecky Listiyanto (34) terhadap teman dekatnya Angela Hindriati (54). Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pembunuhan ini dilakukan Ecky di Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 2019 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut apartemen yang menjadi lokasi pembunuhan ini merupakan milik Angela.
"Terkait korban Angela untuk fakta baru adanya temuan yang dilakukan penghilangan nyawanya ini oleh tersangka ini pada tahun 2019. Kemudian terkait di mana dilakukannya itu di Apartemen Taman Rasuna," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Terkait lokasi mutilasi, kata Trunoyudo, hingga kekinian masih didalami oleh penyidik. Sebab setelah membunuh, Ecky dua kali memindahkan jenazah Angela sebelum akhirnya tertangkap.
"Jadi sekira Agustus dilakukan pembunuhan kemudian Desember 2019 dipindahkan ke daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Selanjutnya Mei 2021 tersangka Ecky pindah ke kontrakan di daerah Tambun, Bekasi," bebernya.
Kuras Isi ATM
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono, sebelumnya mengungkap bahwa Ecky telah menguras isi rekening ATM Angela mencapai Rp130 juta. Tindakan ini dilakukan Ecky secara bertahap.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tommy, Ecky menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Di samping itu juga digunakan untuk trading.
"Macam-macam (digunakan untuk) keperluan pribadi, trading dan lain-lain," beber Tommy kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Motif Ecky membunuh dan memutilasi Angela diketahui karena ingin menguasai hartanya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ketika itu mengungkap ini berdasar hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang telah ditemukan penyidik.
"Ada motif baru terkait misteri kematian Angela. Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban," kata Hengki kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Hengki membeberkan, tersangka Ecky salah satunya diduga telah menguasai apartemen milik Angela di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan secara ilegal. Kemudian juga menguras isi ATM.
"Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," imbuh Hengki.
Simpan Jenazah Setahun Lebih di Boks Kontainer
Sebagaimana diketahui, Ecky menyimpan jenazah Angela selama setahun lebih dalam boks kontainer di sebuah kontrakan kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Awalnya Hengki menduga Angela dibunuh pada November 2021.
"Pembunuhan di duga terjadi pada bulan November 2021. Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP (kontrakan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," ungkap Hengki kepada wartawan, Jumat (6/1/2023) lalu.
Dari hasil penyelidikan kedokteran forensik, Ecky diduga memutilasi tubuh Angela menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gergaji listrik.
Kendati begitu menurut Hengki penyidik masih mendalami di mana proses pemotongan tubuh korban ini dilakukan oleh Ecky. Sebab warga sekitar kontrakan mengklaim tidak mendengar adanya suara gergaji listrik.
"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," kata dia.