Suara.com - Pembobolan rekening nasabah BCA sebesar Rp 320 juta oleh pelaku masih menjadi perbincangan. Aktor utama kejahatan itu, Mohammad Thoha mengakui beberapa hal dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembobolan rekening BCA di Pengadilan Negeri Surabaya.
Simak fakta-fakta sosok Thoha pelaku pembobolan rekening BCA yang bukan merupakan orang baru bagi korbannya.
1. Hubungan dengan Korban
Hubungan antara Mohammad Thoha dengan Muin Zachry, korban pembobolan rekening, adalah penghuni dan pemilik kos-kosan.
Keduanya tinggal di Jalan Semarang Nomor 97, Surabaya, Jawa Timur. Selama 10 hari kos, Thoha mengetahui bahwa kakek berusia 79 tahun itu memiliki uang ratusan juta hasil penjualan rumah.
2. Mengajak Korban Buka Bisnis dan Pekerjaan Pelaku
Mohammad Thoha selaku terdakwa mengaku sempat diajak berbisnis oleh Muin Zachry selaku pemilik rekening. Namun, Muin membantahnya melalui penasihat hukumnya.
Justru Thoha yang mengajak berbisnis padahal ia adalah seorang pengangguran yang tinggal di kos Muin. Bisnis yang ingin dibuka pada saat itu adalah bisnis jual beli barang.
3. Taktik Membobol
Setelah 10 hari tinggal, Thoha mengetahui bapak kosnya memiliki uang sebanyak itu ketika Muin membuka m-banking. Thoha pun berniat mencurinya.
Sehari sebelum kejadian, Thoha telah mengunjungi kantor BCA untuk memesan uang itu. Thoha mengajak Setu pada Kamis (4/08/2022) untuk mengambil slip penarikan uang.
Baca Juga: Pedagang Burung di Jatim Bingung Rekening Diblokir KPK, Ali Fikri Bakal Koordinasi dengan Bank BCA
Thoha mengetahui cara melakukan penarikan uang dalam jumlah besar melalui internet. Ketika korban pergi ke masjid untuk salat Jumat, Thoha pun beraksi dan kamar Muin tidak terkunci. Ia pun berhasil mencuri semua yang ia butuhkan.