Suara.com - Putri Candrawathi bersikukuh dilecehkan Brigadir J dalam pledoinya. Istri Ferdy Sambo itu mengaku mendapat mulanya mengaku bahwa Yosua melakukan pelecehan terhadapnya. Belakangan ia mengganti diksi menjadi mendapat kekerasan seksual.
Frase pelecehan itu mulanya disebutkan Ferdy Sambo di persidangan dengan alasan melindungi martabat istrinya.
"Saya menyampaikan itu pelecehan untuk biar jangan terlalu malu istrinya saya, itu aja, karena saya juga bekas penyidik, saya tahu kondisi korban," ujar Sambo dalam sidang Selasa (10/1/2023).
Kemudian Putri Candrawathi menegaskan soal tindakan yang diduga dialaminya yakni kekerasan seksual.
Baca Juga: Susah Payah Bharada E Masuk Polri Sampai 4 Kali Tes, Kini Hancur Lebur di Awal Pengabdian
"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik, orang yang kami anggap keluarga," ujar Putri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri merasa kejadian itu sangat berat karena bertepatan dengan ulang tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo yakni 7 Juli 2023.
"Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," papar dia.
Tak menyebut soal perkosaan melainkan mengganti diksi pelecehan menjadi kekerasan seksual, lantas apa perbedaannya? Simak pengertiannya seperti yang dipaparkan The Conversation.
Pengertian Pelecehan Seksual
Baca Juga: Nota Pembelaan Bharada E Bikin Mewek: Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Pelecehan seksual merupakan istilah yang mencakup tiga kategori perilaku yang tidak diperbolehkan. Pertama, pemaksaan seksual yakni upaya implisit atau eksplisit untuk membuat suatu kondisi terkait pekerjaan bergantung pada perilaku seksual seperti skenario ‘jika tidak tidur dengan saya, kamu di pecat’.
Kedua, pelecehan seksual berupa perhatian seksual yang tidak diinginkan. Contohnya sentuhan, pelukan, ciuman, elusan, tekanan terus menerus untuk berkencan atau tindakan seksual. Pada jenis kedua, dianggap pelecehan seksual apabila perilaku tersebut tidak diinginkan dan tidak menyenangkan bagi korban.
Ketiga, pelecehan gender. Tindakan ini ketika merendahkan orang lain terkait gender meski tidak melibatkan ketertarikan seksual. Pelecehan gender dapat termasuk istilah atau gambaran seksual yang buruk.
Contohnya yakni merendahkan tubuh atau kegiatan seksual, grafiti yang merendahkan perempuan atau laki-laki. Contoh lainnya yakni perilaku seksis seperti komentar perempuan tidak bisa memimpin, laki-laki tidak bisa mengurus anak.
Pengertian Kekerasan Seksual
Istilah serangan seksual untuk menggambarkan beberapa tindakan kejahatan yang bersifat seksual. Contohnya menyentuh, mencium, menggesek, meraba, atau memaksa korban menyentuh pelaku secara seksual.
Peneliti bidang sosial dan perilaku menggunakan istilah kekerasan seksual untuk menggambarkan pengertian lebih luas dari serangan seksual. Kekerasan seksual mencakup tindakan yang tidak termasuk kriminal tapi membahayakan dan menimbulkan trauma.
Kekerasan seksual contohnya catcall, siulan, kata-kata yang melukai, ancaman reputasi, penyebaran gambar tak senonoh, menunjukkan alat kelamin tanpa persetujuan, atau secara sembunyi-sembunyi melihat orang lain sedang telanjang atau melakukan hubungan seks.
Pengertian Pemerkosaan
Pemerkosaan adalah penetrasi walaupun sediki terhadap vagina atau anus dengan organ tubuh atau objek apapaun, atau penetrasi oral dengan organ seks seseorang tanpa persetujuan korban. Persetujuan adalah kemampuan membuat keputusan apa yang terjadi terhadap tubuh kita.
Pelaku dapat memaksa melakukan seks penetratif kepada korban melalui berbagai cara. Cara tersebut yakni penolakan berbal misalnya dengan berkata “tidak”, “hentikan”, “aku tidak mau” atau mengatasi penolakan dengan menahan seseorang di bawah sehingga korban tak bisa bergerak.
Intinya, cara ini mengacuhkan atau menghilangkan kemampuan korban membuat keputusan sendiri atas apa yang terjadi pada tubuh mereka. Pelaku tak dapat membela diri terhadap tuduhan pemerkosaan dengan mengatakan mereka sedang mabuk atau ada hubungan perkawinan dengan korban.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma