Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Rabu (25/1/2023) kemarin.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara TM beserta enam tersangka lainnya telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan," kata Anang, dalam keterangannya yang diterima Kamis (26/1/2023).
Adapun keenam tersangka yang dilimpahkan bersama Teddy Minahasa, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Baca Juga: Siapa Alex Bonpis? Bandar Narkoba Kampung Bahari yang Diduga Disuplai Teddy Minahasa
Sebelumnya, berkas tujuh tersangka peredaraan narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.
Adapun barang bukti yang dalam perkara ini yang disita dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.
Sementara, barang bukti dari tangan Kompol Kasranto seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir dari tangan Muhammad Yasir seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahas yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.