Suara.com - Setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan ini telah dibuka hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Wajib pajak diharuskan untuk melakukan pelaporan sesuai tanggal tersebut dan ada ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Dalam Pasal 7 UU KUP, jika pelaporan SPT Tahunan terlambat akan dikenai denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan 1 juta untuk denda wajib pajak badan. Wajib pajak diharuskan untuk melakukan pembayaran apabila telah menerima Surat Tagihan (STP) dari Ditjen Pajak. Meski mendapatkan STP, wajib pajak masih tetap arus melaporkan SPT Tahunannya meski telah melewati batas waktu pelaporan dan membayar denda.
Masih dalam Pasal 7 UU KUP, ada beberapa pengecualian terhadap penerapan sanksi yang dikenakan. Berikut ini beberapa pihak yang tidak terkena denda meskipun belum melaporkan SPT Tahunannya.
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
- Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang merupakan warga negara asing yang tidak tinggal di Indonesia lagi
- Wajib pajak terkena bencana
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
- Badan usaha dalam negeri atau asing yang tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia
- Wajib pajak yang ditentukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/PMK.03/2007 antara lain: terkena kerusuhan massal, mengalami perang antar suku, musibah serangan terorisme, mengalami kegagalan sistem komputer administrasi perpajakan
Oleh karena itu, wajib pajak diharuskan untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas terakhir pelaporan. Bagi Anda yang mendapatkan denda telat lapor SPT dapat melakukan beberapa cara berikut ini.
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id
- Login ke akun dengan memasukkan NPWP, pin dan kode keamanan pada kolom yang tersedia
- Setelah itu di menu utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing
- Selanjutnya isi surat setoran elektronik dengan data yang diminta. Untuk jenis pajak pilihlah kode 411125-PPh Pasal 25 OP
- Pilih kode 300-STP yang ada di kolom 'Jenis Setoran'
- Kemudian isi masa pajak dari Januari hingga Desember
- Isilah tahun pajak beserta nomor ketetapan sesuai dengan STP yang Anda miliki
- Isilah jumlah setor sesuai dengan STP, Anda harus memastikan kebenaran data
- Pilih 'Buat Kode Billing' kemudian isilah kode keamanan yang ada
- Terakhir, klik 'Submit'.
Demikian ulasan singkat mengenai biaya denda telat lapor SPT Tahunan beserta kriteria orang yang tidak dikenakan denda.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat