Sejarah Bea Cukai Indonesia dalam Hari Pabean Internasional 26 Januari

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 26 Januari 2023 | 15:44 WIB
Sejarah Bea Cukai Indonesia dalam Hari Pabean Internasional 26 Januari
Ilustrasi Bea Cukai-Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru Terkait Ekspor. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap tahun, dunia memperingati Hari Pabean Internasional saban 26 Januari. Isu kepabean ini mencuat sekitar tujuh dekade lalu. Buktinya, 26 Januari 1952 resmi berdiri World Customs Organization (WCO) atau Organisasi Kepabean Dunia.

Sejarah bea cukai Indonesia juga menjadi bagian dari catatan kepabean dunia. Bahkan jauh sebelum dicanangkan Hari Pabean Internasional pada tahun itu. 

Tahun ini, peringatan ke-71 Hari Pabean Internasional mengambil tema Nurturing The Next Generation atau Memelihara Generasi Berikutnya. Laman resmi WCO menyatakan tahun ini mereka membawa semangat untuk berbagi pengetahuan dan kebanggaan para profesional di bidang Bea Cukai.

Sejarah Bea Cukai Indonesia 

Baca Juga: Kenali 5 Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Jelang Libur Tahun Baru

Sistem bea cukai di Indonesia terbentuk jauh sebelum Kemerdekaan 1945. Mengutip laman Mediakeuangan.kemenkeu.go.id, sistem bea cukai tersebut masih meneruskan cara lama yang ditinggalkan tentara kolonial. Selanjutnya, setelah 1945, sistem ini pun berubah menjadi lebih baru. 

Di masa awal kemerdekaan, urusan bea cukai masih ditangani langsung oleh Kementerian Keuangan. Kementerian ini sempat dipindah ke Magelang saat Presiden Soekarno memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Yogyakarta.

Pejabatan Pajak, yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan, mulanya menangani Urusan Bea Cukai beserta Urusan Pajak Bumi. Pejabatan Pajak kemudian dipecah menjadi tiga, yakni Pejabatan Pajak, Pejabatan Pajak Bumi, serta Pejabatan Bea dan Cukai.

Kala itu, Menteri Muda Keuangan Sjafruddin Prawiranegara kesulitan mencari Kepala Pejabatan Bea dan Cukai. Sebab pada masa pendudukan Jepang, status pegawai Bea dan Cukai disatukan dengan Pejabatan Pelabuhan. Sebagian mengurusi kepelabuhan dan kepabeanan, sebagian menangani urusan cukai.

Namun, Sjafruddin menghendaki agar Pejabatan Bea dan Cukai dapat disatukan. Dia kemudian memilih R.A. Kartadjoemena yang saat itu masih berusia 31 tahun untuk menangani pejabatan baru ini.

Baca Juga: Waspada Penipuan Catut Nama Bea Cukai, Pelaku Beraksi di Aplikasi Kencan Online

Sebelumnya, R.A. Kartadjoemena berkarier sebagai Kepala Kantor Penetapan Pajak Semarang, serta Soeperintenden Kantor Lelang Negeri Semarang dan Pati-Ayu. Pengangkatan R.A. Kartadjoemena sebagai Kepala Bea dan Cukai Indonesia pertama pada 1 Oktober 1946 kemudian diperingati sebagai hari kelahiran Bea dan Cukai Republik Indonesia.

Bea Cukai terus merajut semangat antikorupsi di lingkup internalnya. (Dok: Bea Cukai)
Bea Cukai terus merajut semangat antikorupsi di lingkup internalnya. (Dok: Bea Cukai)

Pungutan bea dan cukai, atau biasa disebut bea cukai saja, telah dikenal sejak zaman kerajaan-kerajaan Nusantara. Kata “bea” sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, sedangkan cukai berasal dari bahasa India.

Kelembagaannya masih bersifat lokal sesuai wilayah kerajaan. Di pelabuhan-pelabuhan di Sumatra dan Jawa misalnya, biasanya terdapat syahbandar yang menangani bea cukai dan dikepalai seorang pejabat tumenggung.

Ketika Kongsi Dagang Hindia Timur (VOC) mulai memonopoli perdagangan di Nusantara, pungutan untuk aktivitas ekspor-impor dikenal dengan “tarif tol”. Sedangkan pada masa pendudukan Inggris, pungutan atas keluar masuk barang disebut “sewa boom”.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI