Suara.com - Anton Gobay, tersangka kasus jual beli senjata ilegal akan menjalani persidangan di Filipina. Kasus ini sebelumnya juga ditangani oleh pihak kepolisian Filipina.
"Tim sudah berangkat ke Filipina, sudah kembali memaparkan hasilnya. Dari hasil penyelidik, yang bersangkutan sekarang dalam proses sidang oleh Otoritas Filipina," kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Krishna menyebut kerja sama antara Polri dan kepolisian Filipina bukan kali ini saja terjadi. Sebelum kasus Anton Gobay ada beberapa perkara lainnya yang diklaim berhasil terungkap atas kerja sama antara Polri dan kepolisian Filipina.
"Oleh karena itu, karena yang bersangkutan melakukan kejahatan di luar negeri. Kami menghormati sekali atas aturan yang ada di Filipina," katanya.
Kasus Ditangani Kepolisian Filipina
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa proses hukum terkait kasus jual beli senjata api ilegal yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) bernama Anton Gobay ini dilakukan oleh kepolisian di Filipina.
Dedi mengklaim pihaknya telah menemui Anton Gobay dan memastikan kondisinya dalam keadaan sehat.
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Dedi, Anton Gobay mengaku berencana menjual senjata api ilegal tersebut kepada pihak mana saja yang berani menawarkan harga tertinggi.
"AG dalam membawa senjata api memilih memanfaatkan jalur melalui Davao City menuju ke Gensan yang akan digunakan sebagai jalur penyelundupan senpi dari Filipina menuju Papua sebelum tertangkap," imbuh Dedi.
Baca Juga: Gubernur Papua Akhirnya Ditangkap, KPK Endus Dugaan Aliran Duit Lukas Enembe Ke Kelompok OPM
Dijual ke Papua