Suara.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM meminta pemerintah dan DPR RI lebih bijak merespons tuntutan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi). Papdesi meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pukat UGM menilai kalau urgensi dari tuntutan itu dikaji dengan tepat, sebab dikhawatirkan semakinan menyuburkan tindakan korupsi di tingkat desa.
"Beberapa studi sudah menunjukan tingginya angka korupsi di level desa hingga tata kelola pemerintahan desa yang belum partisipatif. Rasanya, problem ini tidak akan terjawab dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan saat dihubungi Suara.com, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya perpanjangan masa jabatan aparat desa rentan terhadap praktik korupsi dan penyalagunaan kekuasaan.
Baca Juga: Wacana Jabatan Kades Diperpanjang Rawan Terjadi Tipikor, Simak Contoh Kasusnya di Sini
"Sederhananya, 'power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely', kekuasaan yang absolut. Kekuasaan yang semakin mendekati absolut, akan semakin mendekat juga pada kekuasaan yang korup," tegasnya.
Merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan dapat menjabat kembali sebanyak 3 periode.
"Periode jabatan ini sudah lebih panjang dibanding pemegang kekuasaan pemerintahan lainnya," ujarnya.
"Saya khawatir, usulan perpanjangan masa jabatan ini hanya sekedar digunakan untuk mempertahankan kekuasaan yang sekali lagi hal tersebut dapat berujung pada potensi korupsi," sambungnya.
Sebelumnya, Papdesi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Mereka berunjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi sembilan tahun.
Oleh karenanya mereka menuntut DPR melakukan revisi terbatas Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.