Suara.com - Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi diperiksa oleh KPK pada Rabu, (25/01/2023) kemarin. Pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi berlangsung selama kurang lebih delapan jam, terkait dengan dugaan adanya korupsi dana hibah yang menjerat Wakil DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Pemeriksaan tersebut pun berlangsung di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sejak pukul 11.00 WIB. Ia sempat meladeni pertanyaan dari wartawan soal pemeriksaan yang ia lakukan. Ia pun membenarkan adanya pemeriksaan soal dana hibah dan menjelaskan secara gamblang ke penyidik KPK.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, rumah Kusnadi dan kantor miliknya pun sempat digeledah KPK pada Selasa, (17/01/2023) dan Rabu (18/01/2023) lalu sebelum akhirnya dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan.
Kusnadi sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019- 2024. Ia juga merupakan kader fraksi PDI Perjuangan sekaligus menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Pria kelahiran Sumatera Utara ini juga bukan hanya berkarir di dunia politik, namun juga di bidang akademik. Ia tercatat sebagai dosen aktif di Universitas 17 Agustus 1945.
Kiprah Kusnadi di dunia politik sendiri dimulainya pada tahun 2004. Pada tahun tersebut, Kusnadi sempat terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2004 - 2009. Tak hanya itu, ia yang juga bergabung dengan PDI Perjuangan tahun 2015 - 2019, hingga akhirnya kembali menjabat hingga periode 2024 mendatang.
Lulusan magister Universitas Gajahmada ini pun harus memenuhi panggilan KPK mengenai dana hibah yang menimpa sang wakil, Sahat Tua yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
Rumah pribadi Kusnadi pun sempat digerebek oleh KPK demi mendapatkan bukti kuat atas keterlibatan para pejabat DPRD Jatim soal dana hibah ini. Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri pun membenarkan adanya kegiatan KPK dalam menggeledah rumah Ketua DPRD Jatim ini.
Ali pun mengaku bahwa KPK sudah mendapatkan beberapa barang butki yang disita demi mendalami aliran dana korupsi dan siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini, termasuk dokumen dan bukti bukti elektronik dari rumah Kusnadi. Ali pun juga mengungkap bahwa akan melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan dan analisis.
Kusnadi sendiri mengungkap bahwa penjelasan soal keterangan dirinya dalam penyelidikan kasus dana hibah ini dapat dijelaskan oleh penyidik KPK saja.
Baca Juga: Profil Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Dilaporkan ke Dewan Pengawas
"Ya semuanya lah, termasuk dana hibah, lebih jelasnya tanyakan ke penyidik KPK," tutup Kusnadi.
Kontributor : Dea Nabila